BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk segera mengevaluasi perizinan minimarket yang ada wilayah Kabupaten Bekasi khususnya yang ada di Kecamatan-kecamatan.
Ketua Jaringan Usaha Kerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, Jonly Nahampun mengatakan hal ini dirasa perlu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap para pedagang di pasar tradisional, para pedagang kecil atau para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Semakin menjamurnya minimarket di Kabupaten Bekasi bekasi sudah mulai meresahkan pedagang kecil ataupun pedagang pasar tradisional,” kata Jonly Nahampun, Selasa (09/01).
Menurut hematnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait harus memperhatikan nasib para pedagang kecil ataupun para pedagang di pasar tradisional ini. Apalagi minimarket-minimarket itu juga sudah menjamur hingga gang-gang di perkampungan ataupun permukiman masyarakat.
“Dalam satu jalan yang sama, bisa terdapat dua hingga tiga minimarket yang berbeda. Bahkan, ada minimarket yang berdampingan atau berseberangan,” ucapnya.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menertibkan perizinan minimarket yang tidak sesuai regulasi. Pasalnya, banyak pengusaha minimarket yang disinyalir hanya memiliki bangunan dengan izin rumah tinggal sebagai tempat usahanya.
“Harus ada kontrol dari pemerintah terhadap keberadaan minimarket-minimarket ini. Tidak boleh ada pembiaran. Kalau dibiarkan rakyat kecil kita mati,” kata dia.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, hingga Juni di tahun 2017 lalu jumlah minimarket yang mengantongi izin hanya berjumlah 102 minimarket. Jumlah ini hanya naik 2% dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni 100 minimarket dan tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. (BC)