BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tak akan mengganggarkan lagi biaya untuk proses relokasi tiang listrik di sepanjang Jl. Raya Inspeksi Kalimalang menyusul adanya pelebaran di ruas jalan tersebut dari Perbatasan Kota Bekasi – Tegal Danas dengan panjang sekitar 20 KM. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin.
BACA : Soal Pemindahan Tiang Listrik di Jl. Raya Kalimalang, PLN Butuh Rp. 12 Miliar
“Di 2018 kita tidak menganggarkan lagi untuk biaya pemindahan tiang listrik di Jl. Raya Kalimalang,” kata Jamaludin, Kamis (28/12).
Hasil pertemuan terakhir dengan pihak PLN, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memang diminta untuk menganggarkan biaya relokasi tiang listrik tersebut. “PLN juga menawarkkan kerjasama (untuk proses relokasi tiang listrik-red) tetapi kita kan sudah terlambat untuk penganggarannnya di 2018,” ucapnya.
BACA : PLN Didesak Gunakan CSR Untuk Relokasi Tiang Listrik di Jl. Raya Kalimalang
Sebagai solusi, pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementrian Pekerjaan Umum belum lama ini. “Dan sudah ada respon dari Kementrian. Jadi langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum yang berkirim surat ke kementrian BUMN dan meminta agar utilitas PLN yang ada di sepanjang Kalimalang itu dipindahkan,” kata Jamaludin.
“Ada kok surat tembusan dari kementriannya dan memang harus PLN yang menganggarkan. Cuma masalahnya PLN mungkin anggarannya (saat ini-red) belum ada,” imbuhnya.
BACA : Proyek Pelebaran Jalan Kalimalang Ditargetkan Rampung Dua Tahun Lagi
Dirinya berharap kedepan tidak ada kendala dalam proses pemindahan tiang listrik yang saat ini masih banyak menancap di tengah-tengah ruas jalan yang sudah dibangun itu. “Kalo sudah ditangani pusat mudah-mudahan selesai lah persoalannya sehingga target kita di 2019 ruas jalan tersebut sudah dapat digunakan oleh pengguna jalan bisa terealisasi,” tandasnya. (BC)