Pemkab Bekasi Segera Selesaikan Persoalan Lahan SDN Karangrahayu 01

Kepala Dinas Pendidikan, Carwinda dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Iwan Ridwan saat mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha membahas persoalan lahan di SDN Karangrahayu 01 dengan pemilik lahan, Senin (28/10) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembayaran lahan dengan pemilik tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangrahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia.

BACA: Terkait ‘Penyegelan’ SDN Karangrahayu 01, Ketua DPRD Gerak Cepat Turun ke Lokasi

Hal ini terkait kegiatan penyegelan SDN Karangrahayu 01 oleh pihak keluarga ahli waris pada Jumat (25/10) lalu. Penyegelan dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran  yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.

“Akibat tindakan penyegelan sekolah tersebut, Pemerintah Daerah  akan menempuh langkah penyelesaian dengan pemilik lahan agar berkenan menunggu pembayaran di Tahun 2020, dengan surat jaminan. Jika poin satu ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta Pemerintah Daerah mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SDN Karangrahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin (28/10).

Dirinya menambahkan, bahwa pasca putusan tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembahasan dan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris lahan, dan sudah dialokasikan di rencana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020.

“Mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SDN Karangrahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” harapnya.

Dengan adanya rencana pemindahan kegiatan belajar mengajar di SDN Karangrahayu 01, maka Kelas I yang berjumlah sebanyak 4 Rombel  (rombongan belajar) dan Kelas II sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangrahayu 03. Lalu Kelas III dan Kelas IV masing-masing sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangrahayu 04 dan Kelas V dan VI masing-masing sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangsetia 02.

“Yang jelas mulai hari ini, guru dan siswa-siswi untuk sementara masih dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pembayaran lahan SDN Karangrahayu 01, sesuai dengan tuntutan ahli waris tanah, tidak dapat terlaksana. Sebab, hal tersebut terjadi di akhir Tahun 2018, dimana rancangan APBD Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2019 telah ditetapkan. (***)

Pos terkait