BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya mengatasi persoalan penumpukan sampah yang semakin memprihatinkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah perluasan lahan TPA untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk pembebasan lahan TPA Burangkeng.
“Saat ini prosesnya masih berlangsung. Dengan anggaran Rp40 miliar, nanti akan terlihat berapa luas tanah yang dapat dibebaskan setelah dilakukan penilaian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun tim appraisal,” ujar Nur Chaidir.
BACA: Pemkab Bekasi Komitmen Tuntaskan Persoalan Sampah di TPA Burangkeng
Sebagai bagian dari persiapan, pihak Disperkimtan telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat sekitar. Hasilnya, sebagian besar warga menyatakan dukungan terhadap rencana pembebasan lahan tersebut.
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penetapan lokasi (penlok) kepada Bupati Bekasi untuk ditandatangani, yang kemudian akan dilanjutkan dengan permohonan resmi ke Kantor Wilayah BPN Jawa Barat guna memproses pengadaan lahan.
“Semua tahapan kami lalui dengan tertib administrasi, tertib dokumen, dan tertib hukum agar tidak ada kendala di kemudian hari,” jelasnya.
Disperkimtan juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk pendampingan hukum selama proses berlangsung guna mengantisipasi potensi sengketa.
“Targetnya pembebasan lahan ini tuntas tahun ini, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dony Sirait, berharap dengan adanya pembebasan lahan kapasitas penampungan sampah di TPA Burangkeng akan meningkat dan mampu mengakomodasi volume sampah yang terus bertambah dari masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap seluruh proses administrasi dan pengadaan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pada akhir tahun sudah bisa digunakan,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS