BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam hal pengurusan izin.
BACA : Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT
Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap salah seorang pegawai DPMPTSP Kabupaten Bekasi pada Senin (18/09) kemarin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda dalam keterangan tertulis yang BERITACIKARANG.COM terima menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan Pungli dalam hal pengurusan salah satu ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan. Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga,” tulisnya.
BACA : Ditanya Soal OTT, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi : Aing Teu Nyaho!
Carwinda pun menyampaikan bahwa seluruh Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Metro Jaya melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, penangkapan dilakukan di area Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (18/09) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan terduga pelaku pungli berinisial AH (42). Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sekitar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi.
Atas perbuatanya, pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BC)