BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan bangunan liar (Bangli) di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung,
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan penertiba dilakukan untuk mendukung operasional underpass Cibitung yang pembangunannya telah rampung beberapa waktu lalu.
“Penertiban bangli akan dilakukan untuk mendukung operasional Underpass Cibitung di sepanjang jalan Bosih Raya,” kata Dodo Hendra Rosika.
Dodo menyampaikan, ada sekitar 64 bangunan liar yang akan ditertibkan di sepanjang ruas jalan tersebut. Setelah selesai ditertibkan, rencananya Pemerintah Daerah akan mengembalikan fungsi kepada trotoar jalan serta saluran air agar di lokasi tersebut tidak macet dan kumuh.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada para pemilik bangunan. Jika mereka tidak mau membongkar sendiri bangunannya setelah ada surat teguran akan kami lakukan penertiban paksa. Lokasi bangli akan kita kembalikan ke fungsinya agar lokasi tidak kumuh dan macet,,” kata dia.
Sementara itu Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan 67 bangunan liar yang ada di Jalan Bosih Raya saat ini telah mendapatkan surat teguran pertama.
Surat teguran diberikan sesuai prodesur dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar di lokasi tersebut. “Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar para pedagang yang bersangkutan dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan dan membongkar bangunan liar yang ditempatinya. “Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya 7 hari,” kata dia. (BC)