Pelaku Pelecahan Seksual Anak di Karangbahagia Jadi Tersangka Kasus Sodomi: 2 Anak Jadi Korban

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (22/06) malam.
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (22/06) malam.

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Seorang pria berinisial SA (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki, masing-masing berinisial RF dan DA.

Kasus ini mencuat setelah aksi kejar-kejaran dramatis yang melibatkan pelaku viral di media sosial. Dalam video tersebut, SA terlihat terlempat jatuh saat mencoba kabur melalui atap rumah di Kampung Pelaukan, Desa Karangrayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa terjadi pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrayu, Kabupaten Bekasi,” Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Kamis (26/06).

BACA: Kabur dari Kejaran Warga, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Karangbahagia Terlempar Jatuh dari Atap Rumah

SA diketahui bekerja sebagai badut keliling dan sering berinteraksi dengan anak-anak. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 serta memutar video tidak senonoh sebelum memaksa melakukan tindakan bejat tersebut.

“Modus operandinya dengan bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lainnya, DA juga mengalami kekerasan serupa,” ungkap Mustofa.

Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada anus korban, yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Selain dua korban yang telah melapor, polisi mencurigai adanya korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian serupa karena merasa takut atau malu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka, agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain yang luput dari perhatian. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait