BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pasca adanya penolakan oleh warga di Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan kembali untuk merelokasi ratusan pedagang di pasar tumpah simpang SGC ke halaman depan Pasar Baru Cikarang.
Relokasi ini didasarkan pada Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi pada 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pedagang tidak lagi diperkenankan berjualan di simpang SGC dan diwajibkan untuk berpindah ke lokasi baru mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiagakan petugas gabungan secara penuh pada hari pelaksanaan relokasi.
BACA: Warga Tumaritis Tolak Relokasi Pasar Tumpah Dari Simpang SGC
Selain itu, posko gabungan akan didirikan untuk melakukan pengawasan selama 10 hari ke depan guna memastikan tidak ada aktivitas perdagangan di lokasi lama.
“Kami akan siagakan penuh pada 13 Februari pukul 19.00 WIB. Jika masih ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Ganda Sasmita.
Sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang mencakup sanksi administratif hingga tindakan yustisi.
“Kami sudah memfasilitasi tempat baru. Silakan dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati,” tutup Ganda. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















