BERTACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi secara bergiliran kedatangan berbagai partai politik guna pengajuan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum 2019. Pasalnya, hari ini yakni Selasa 17 Juli 2018 adalah batas akhir pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.
BACA : Sepekan Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Kabupaten Bekasi
Sebetulnya, pendaftaran untuk Pemilihan Umum 2019 ini sudah dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu. Namun, mayoritas partai politik di Kabupaten Bekasi memilih untuk mendaftar di hari terakhir pendaftaran.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri Purwansjah mengatakan di hari terakhir pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg, ada 16 partai politik yang akan datang ke kantor KPU Kabupaten Bekasi yang berada di Jl. Raya Kedungwaringin, Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin.
BACA : KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019
“Rencananya ada 16 parpol, Bang,” kata Novan Andri Purwansjah, Selasa (17/07).
Novan mengingatkan partai politik yang akan mendaftarkan Bacalegnya di akhir pendaftaran ini, berkas diterima paling lambat pada pukul 12 malam. “Berkas diterima sampai pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Hingga pukul 13.00 WIB, baru lima partai politik yang menyerahkan berkas mereka. Kelima partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem. (BC)