BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi akan menggunakan kantor bekas Mapolsek Cikarang Pusat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menuturkan jika pemilihan tempat didasarkan hasil pertimbangan dan pleno anggota Panwas, ditambah karena bangunan bekas Mapolsek Cikarang Pusat tersebut berada di lokasi strategis diantara Komplek Pemkab Bekasi dan KPU Kabupaten Bekasi.
“Kita pengennya representatif buat pengawasan dan memang hasil pertimbangan dan pleno kita ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Minimal dekat dengan KPU dan pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya pun mengaku pun sempat berkonsultasi dengan Pemkab Bekasi mengenai kantor mereka. Namun, karena ada anggaran sewa gedung pihaknya memutuskan untuk menyewa gedung.
“Ketika konsultasi dengan Pemda kita nggak mau ditempatkan disekitaran pemda, tadinya mau di wibawa mukti, sementara kita juga nggak mau karena nantinya orang akan mempertanyakan independensi panwas dan anggaran sewa, makanya kita sewa,” ucapnya. (DB)