Panwaslu Kabupaten Bekasi Minta Petahana Tak Gunakan Fasilitas Negara

kantor-panwaslu-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi meminta calon Bupati petahana, Neneng Hasanah Yasin di Pilkada 2017 tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye yang berlangsung selama 107 hari, mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

“Yang jelas di dalam UU sudah diatur terkait dengan cuti kampanye calon petahana. Jadi ketika proses masa kampanye kami berharap petahana melepas seluruh fasilitas yang melekat atas nama Bupatinya, termasuk rumah dinas, mobil dinas dan lain sebagainya,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.

Bacaan Lainnya

Dalam waktu dekat ia pun mengaku akan membuat surat untuk petahana terkait dengan penggunaan fasilitas negara atau fasilitas daerah untuk segera dilepas.

“Pada dasarnya Panwas sudah berusaha mencegah, tetapi jika nanti ditemukan pelanggaran ya tetap akan kita tindak,” kata dia. (BC)

Pos terkait