“Mengingat era 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati dimana dalam pelaksaan pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga kami membuat aplikasi pengembalian barang bukti online ProSmart Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Kerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi
Untuk memudahkahkan proses pengembalian barang bukti ke masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penandatangan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya MoU ini, apabila Kejari Kabupaten Bekasi mengalami kendala dalam pengantaran barang bukti maka Pemerintah Desa yang berada dibawah binaan DPMD Kabupaten Bekasi bersedia dijadikan tempat penerimaan barang bukti/ titik antar. Dengan demikian petugas yang melakukan pengantaran dapat bertemu dengan pemilik barang bukti di kantor desa dengan difasilitasi Kepala Desa dan aparatur desa.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas berharap dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat. “Karena tidak tidak menutup kemungkinan barang milik warga yang menjadi barang bukti merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.