Pak RT Jadi Timses Caleg, Boleh atau Tidak?      

Salah seorang pemilih menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 di salah satu TPS di Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Salah seorang pemilih menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 di salah satu TPS di Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Menjelang bergulirnya Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, perangkat desa hingga RT dan RW di Kabupaten Bekasi diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis baik dalam Pemilu Legislatif, Presiden hingga Kepala Daerah.

BACA: Kopi Dasi Ajak Ketua RT/RW Bersikap Netral dan Hindari Politik Uang 

Bacaan Lainnya

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Dalam waktu dekat, kami perangkat daerah akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

Larangan perangkat desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g tertulis kalau kepala desa dilarang terlibat politik praktis. Kemudian di huruf j berbunyi kepala desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah.

“Fungsi edaran ini untuk menjaga perangkat desa menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku bagi para Ketua RT dan RW. Mengacu kepada  pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), disebutkan RT dan RW termasuk dalam perangkat desa

“Pada Pasal 3 angka 1 jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik,” imbuh pria yang akrab disapa Atong ini.

Selain menjaga netralitas, dirinya juga berharap para Ketua RT dan RW di Kabupaten Bekasi dapat turut serta menjaga kondusivitas. Serta harus mampu menjadi garda terdepan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu Serentak 2024.

“Jadi mereka harus mampu menjaga kondusivitas dan menjadi garda terdepan untuk mengajak warga berangkat ke TPS. Kami berharap helatan Pemilu Serentak 2024, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah nanti bakal berlangsung sukses tanpa ekses,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait