Pacar Hamil Minta Dinikahi, Seorang Pemuda Nekat Rampok dan Aniaya Wanita Paruh Baya di Cikarang

Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita paruh baya di Kampung Teleng, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita paruh baya di Kampung Teleng, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita paruh baya di Kampung Teleng, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

BACA: Wanita Paruh Baya Dianiaya Perampok

Bacaan Lainnya

Korban bernama Rukmini (59) dirampok dan dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul serta dibenturkan kepalanya ke tembok. Pelaku juga berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai, perhiasan serta sepeda motor milik korban.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku berinisial ES. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk segera menikahi pacarnya yang hamil.

“Informasinya seperti itu (butuh uang untuk menikah-red),” kata AKBP Saufi Salamun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling door warung milik korban yang terbuka sedikit. Melihat korban sedang tertidur, pelaku lalu mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemari di kamar, gelang, cincin dan kalung emas yang berada di dalam kotak uang.

“Saat tengah beraksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok,” ungkapnya.

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

“Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian,” jelasnya.

Saufi menambahkan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang kemudian kembali ke rumahnya. Saat kembali ke rumahnya itu pelaku langsung ditangkap kepolisian.

“Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait