BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang oknum guru di SMPN 05 Cikarang Selatan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Pihak sekolah menyebut jika tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan bentuk perhatian seorang guru (komunikasi non verbal) yang salah diartikan oleh sang murid.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Hamida mengatakan kasus dugaan pelecahan seksual di sekolah ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah orang tua murid mengenai keluhan yang terjadi pada putri-putri mereka beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari orang tua murid, oknum guru tersebut melakukan dugaan pelecehan seksual dengan cara mengelus-elus tangan hingga pipi muridnya.
BACA: Kasus Pelecehan Seksual Marak, Orang Tua Harus Intens Awasi Anak
“Seperti sentuhan-sentuhan yang menyebabkan si anak itu tidak nyaman. Makanya keberatan dan cerita ke orang tua dan dijadikan sebagai laporan. Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru-baru ini,” kata Hamida usai melakukan audiensi dengan pihak SMPN 05 Cikarang Selatan, Senin (09/12). Audiensi ini turut dihadiri perwakilan orang tua siswa, Polisi, TNI, serta Ketua RW setempat.
Atas dasar itu, dirinya meyakini Satgas PPA perlu mengambil tindakan. Minimal membuat teguran agar nanti kedepannya tidak adalagi tindakan-tindakan serupa, khususnya di wilayah Desa Sukadami. “Dan tadi kita sudah dapat tindak lanjutnya, yakni kebijakan dari sekolah itu sesuai dari tuntutan dari orang tua murid untuk dimutasi. Tetapi setelah adanya pertimbangan, pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahtugaskan ke tingkatan kelas di bawahnya,” kata dia.
BACA: Hari Guru Nasional, Pemkab Bekasi Kukuhkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Sementara itu Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi mengatakan, yang bersangkutan sudah mengakui ada kekhilafan serta akan berusaha untuk memperbaiki. Selain itu pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti dengan cara membina yang bersangkutan.
“Jadi memang awalnya berfikir bahwa itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalahtafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan,” ucapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS