BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Dua pencuri motor yang masih bocah yakni A (14) dan B (15) dibekuk anggota Polsek Tarumajaya.
Meski masih berusia belia, namun dua pelaku ini tergolong spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor.
Kapolsek Tarumajaya, AKP. Edy Suprayitno menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda.
Mereka berkeliling sambil mencari mangsa.
“Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur,” kata Edy, Jumat (04/02).
Edy mengatakan kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia mereka pun dibebaskan.
“Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” ucapnya.
Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (BC)