BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perum Jasa Tirta (PJT) II menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan apapun di sempadan sungai, termasuk pembangunan pabrik. Selama ini, PJT II hanya memberikan izin kepada warga untuk menggarap lahan di lokasi tersebut untuk keperluan perkebunan.
Amir Hamzah, Asisten Manager PJT II Seksi Saluran Tarum Barat, menjelaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai dilarang, terutama di kawasan yang masuk dalam area konservasi sungai sesuai dengan peraturan pemerintah.
BACA: Pabrik Berdiri di Sempadan Sungai, Ade Kunang: Nanti Kita Akan Tertibkan Semua
“Untuk bangunan nggak (diperbolehkan-red) karena kan itu untuk operasi dan pemeliharaan cuma realitas dilapangan kan digunakan, jadi banyak kepentingan lah disitu apalagi ada daerah daerah yang tidak terjangkau, sehingga terbitlah bangunan-bangunan liar,” kata Amir Hamzah, Senin (05/05).
Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah memanfaatkan wilayah sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau. “Memang baiknya pemerintah menggunakan untuk penghijauan, kalau dibiarkan maka akan tumbuh lagi. Yang jelas kalau PJT tidak pernah mengeluarkan izin untuk dibangun, hanya sebatas izin pemanfatan lahan, jadi bisa ditertibkan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komunitas Save Kali Cikarang, Eko Djatmiko, menyebut lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab banyaknya sempadan sungai di Kabupaten Bekasi yang dikuasai oleh perorangan maupun korporasi.
“HaHasil penelusuran kami menunjukkan kondisi paling parah ada di Kali Cikarang, Kali Sadang, dan Kali Cijambe. Banyak sempadan sungai yang dipagar hingga berdiri perumahan dan pabrik-pabrik, bahkan untuk lewat saja sulit,” kata dia.
BACA: Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa Rendam Perumahan The Arthera Hill Serang Baru
Untuk itu pihaknya mendukung langkah yang tengah dilakukan pemerintah daerah dengan menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai dan mengembalikan fungsi semula sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan menyeluruh.
“Tetapi ya kebijakannya jangan diskriminatif, harus adil. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Nggak bisa penangannnya setengah-setengah, harus menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, terdapat aturan ketat mengenai jarak sempadan sungai yang tidak boleh dibangun. Untuk sungai dengan kedalaman hingga 3 meter di perkotaan, bangunan tidak boleh didirikan dalam jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Jika kedalaman sungai mencapai 3 hingga 20 meter, jaraknya menjadi 15 meter. Sementara itu, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter, bangunan dilarang berdiri dalam jarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Dengan aturan ini, diharapkan fungsi sempadan sungai sebagai perlindungan ekosistem serta pengendalian sumber daya alam dapat terus terjaga. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS