BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cikarang Timur membubarkan lomba mancing di salah satu pemancingan di Kp. Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Sabtu (10/07) malam. Lomba mancing itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bhabinkmatibmas Desa Karangsari, Aiptu Amin Rois mengatakan saat berpatroli Satgas mendapati para peserta duduk di kursi berjejer di pinggir kolam ikan. Lomba mancing ini diikuti sekitar 20 orang lebih. Hal ini berpotensi terjadi kerumunan yang berisiko dalam penyebaran pandemi Covid-19.
“Selama penerapan PPKM Darurat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Ini melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19,” kata Aiptu Amin Rois, Minggu (11/07).
Dia mengatakan satgas langsung memberi peringatan pengelola pemancingan. Mereka juga membubarkan kegiatan lomba mancing. Para peserta diminta langsung pulang ke rumah.
“Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah. Gerakan ini untuk menekan mobilitas penduduk di luar rumah sebagai upaya menghambat laju persebaran Covid-19,” tandasnya. (BC)