Nekat Beroperasi Tanpa IOMKI Saat PPKM Darurat, Dua Perusahaan Disegel

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi didampingi Kapolres Metro Bekasi dan Dandim 0509/Kab Bekasi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang masih beroperasi namun tidak masuk dalam kategori kritikal dan essensial serta tidak memiliki IOMKI, Selasa (06/07).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi didampingi Kapolres Metro Bekasi dan Dandim 0509/Kab Bekasi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang masih beroperasi namun tidak masuk dalam kategori kritikal dan essensial serta tidak memiliki IOMKI, Selasa (06/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Sebanyak dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100 disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya, kedua perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita operasi ke lapangan atas instruksi dari pusat, bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin itu harus ditutup, ternyata dia (dua perusahaan) tidak memiliki izin. Jadi karena dia tidak mempunya izin ditutup dulu gitu, jadi disuruh dulu membuat izin ke Kementerian Perindustrian,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Selasa (06/07).

Bacaan Lainnya

Herman mengatakan, perusahaan yang tidak memiliki IOMKI diharap tidak melangsungkan operasional selama PPKM Darurat. “Kalau memang dia beroperasi konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ujarnya.

Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri se-Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat. IOMKI dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.

“Jadi mereka yang tidak berizin, tidak punya IOMKI dan tetap beroperasi itu aturannya kan nggak boleh makanya diminta untuk tutup, kita persuasif tadi diminta untuk tutup sendiri. Tapi sementara ini khawatir karena beliau tidak punya izin, jadi kita segel dulu,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan penyegelan dilakukan sebagai implementasi dari penegakan aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi melaksanakan sidak penegakan aturan PPKM Darurat kepada perusahaan yang masih beroperasi namun tidak masuk dalam kategori kritikal dan essensial serta tidak memiliki IOMKI, ” kata dia.

Hendra menghimbau kepada para pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di sektor Industri.

“Harapan kami, para pengusaha ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, ” kata dia. (BC)

Pos terkait