BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menyambut Rari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menghimbau masyarakat yang masih berada di zona merah Covid-19 agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah.
Bagi masyarakat yang berada di zona kuning, sholat Idul Adha bisa dilakukan di masjid terdekat dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Kalau zona merah di rumah saja, sementara zona kuning boleh sholat Idul Adha di masjid dengan menerapkan protokol yang ketat 5M,” jelas Sekjen MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Jum’at (02/07).
MUI telah bekerjasama dengan pemerintah desa, Polres dan Kodim untuk menerapkan himbauan sholat Idul Adha itu. Pemetaan zonasi wilayahnya disesuaikan dengan pendataan yang jelas dan terarah dari PPKM Mikro.
Muhiddin mengungkapkan, berdasarkan kaidah ajaran Islam, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa diganti dari sholat berjamaah di masjid menjadi sholat di rumah.
“Kaidah tentang solat tersebut bisa diganti, seperti halnya sholat jumat bisa diganti dengan solat dzuhur di rumah. Sholat berjamaah diganti sendiri karena itu panduan yang ada sejak jaman rosul,” jelasnya. (BC)