Mudik Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, seperti yang diterapkan pada Idul Fitri 2020. Larangan mudik tersebut akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021, untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut menuai beragam respons masyarakat. Ada yang memilih tidak kembali ke kampung dan ada pula yang menyiasati agar bisa mudik.

Bacaan Lainnya

Wandi (27) misalnya. Pria asal Kota Bekasi ini mengaku memilih mudik bersama istrinya ke salah satu kota di Jawa Tengah karena sudah hampir dua tahun tidak mudik ke kampung halamannya.

“Ini mau mudik, kalau saya harus mudik soalnya dua tahun engga mudik mas” ujarnya saat ditemui di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (20/04).

Pemudik lainnya, Rudi (39) mengaku memilih mudik lebih awal karena tahun ini ingin merasakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Rudi pulang bersama sepupunya ke wilayah Tasikmalaya menggunakan sepeda motor.

“Tahun 2019 engga ke kampung karena ada kerjaan, 2020 karena corona. Masa iya tahun ini engga lebaran di kampung lagi,” ungkap dia.

Rudi sehari-hari berjualan batagor di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur. Dia terpaksa tutup lebih awal berdagangnya dan lebih memilih mudik lebih awal.

“Dagang saya tutup aja, engga jualan. Mau pulang kampung lebaran di kampung,” kata dia.

Ia juga tidak merasa khawatir akan penyebaran virus corona akibat dari perjalanan mudik yang dilakukan lebih awal tersebut.

Sebagaimana dikethaui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. (BC)

Pos terkait