Modus Beli Nasi dan Pinjam Motor Security, Eh Malah Dibawa Kabur

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna biru milik korban bernomor polisi B 4055 FPP yang diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna biru milik korban bernomor polisi B 4055 FPP yang diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial MS (18) warga Kp. Jagawana, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan penangkapan terhadap MS dilakukan berdasarkan laporan korban bernama David Mahendra (21) warga Kp. Lillinggir RT 01/05 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini bermula ketika tersangka MS datang menghampiri korban dan menawarkan kopi saat korban sedang bekerja sebagai security di Kawasan Ruko Thamrin – Lippo Cikarang pada Sabtu 02 Februari 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kompol Alin Kuncoro,Minggu (10/02).

Saat itu korban menerima tawaran tersebut sehingga MS pergi untuk membeli kopi lalu membawakannya untuk korban. MS dan korban, kemudian asyik mengobrol ditemani dua orang rekan korban yakni Abdul Rojan (23) dan Handi Irawan (19) yang juga tengah bertugas di Kawasan Ruko Thamrin.

“Selang beberapa jam kemudian, tersangka tiba-tiba menawarkan korban untuk makan dan tawaran tersebut disetujui oleh korban. Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli nasi di Sukaresmi. Tanpa curiga, korban lalu menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada tersangka dan mengingatkan agar jangan lama-lama,” ungkapnya.

Setelah ditunggu-tunggu, MS dan sepeda motor korban tidak kunjung kembali. Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban dan kedua rekannya yakni Abdul Rojan dan Handi Irawan berusaha mencari keberadaan MS serta sepeda motor korban yang dibawa kabur.

“Setelah ditelusuri akhirnya pada Rabu tanggal 07 Februari 2019 tersangka berikut sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kp. Blokang, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani. Saat itu diketahui spare part sepeda motor korban sudah dijual oleh tersangka berikut jaket milik korban yang ada di dalam box sepeda motor. Selain itu, tanda nomor kendaraan milik korban juga sudah dicopot,” kata dia.

Korban bersama kedua rekannya lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Anggota Unit Reksrim Polsek Cikarang Selatan langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna biru milik korban bernomor polisi B 4055 FPP serta kunci kontak dan STNK asli sepeda motor.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (BC)

Pos terkait