BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Sebanyak 118.287 warga yang belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik terpaksa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017.
BACA : KPU Kabupaten Bekasi Coret 118.287 Jiwa dari DPT Pilkada 2017
Komisioner Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Divisi Pengawasan) Wasikin mengatakan meski tidak memiliki kartu identitas yang dipersyaratkan namun mereka tetap warga negara yang tidak bisa dihilangkan hak pilihnya.
Ia pun mengaku dalam Rapat Pleno Penetapan DPT yang dilakukan KPU pada Selasa (06/12) lalu pihaknya sempat meminta penetapan DPT ditunda mengingat banyak warga Kabupaten Bekasi yang tidak bisa memilih.
“Karena sesuai dengan peraturan UU, yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu hanya mereka yang sudah punya KTP Elektronik dan sudah melalakukan perekaman,” kata Wasikin, saat ditemui di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Parsitifatif Pemilihan Bupati dan Walikota tahun 2017 Bagi Media Massa, di Hotel Pesona Bamboe, Lembang, Kamis (08/12).
Untuk itu, ia pun meminta agar KPU dan Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus mengupayakan agar warga yang memilik hak pilih dapat mencoblos termasuk yang belum memilik e-KTP ataupun perekaman data.
“Jadi sekarang kami terus mendorong agar KPU dan Disdukcapil terus mengupayakan agar tidak ada satupun warga negara yang mempunyai hak pilih tidak bisa menggunakannya di Pilkada nanti dengan alasan apapun,” kata dia.
Selain persoalan DPT, Wasikin juga mengkritisi belum selesainya Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang dicetak mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2017 tersisa sekitar 70 hari lagi.
“Idealnya tiga hari setelah penetapan pasangan calon APK sudah ada dan sudah disebarkan. Mestinya KPU memiliki perencanaan yang baik jauh hari sebelumnya,” cetusnya. (BC)