BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Kampung Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi untuk meninjau kasus manipulasi data tanah yang mencuat di wilayah tersebut. Kasus ini melibatkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum dan tata ruang.
Dalam kunjungannya, Nusron menemukan adanya ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan indikasi manipulasi data yang dilakukan dengan cara memindahkan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Hal ini menyebabkan lahan yang seharusnya berada di darat dipindahkan ke area laut.
Manipulasi Data yang Mengkhawatirkan
Nusron mengungkapkan bahwa total luas tanah di Kabupaten Bekasi yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare. Dari jumlah tersebut, 90 hektare berada di Babelan, 419 hektare di Tarumajaya dan 72 hektare merupakan bidang tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tarumajaya. Bidang tanah PTSL ini awalnya terbit pada tahun 2021, namun pada tahun 2022 dipindahkan secara ilegal ke area laut.
“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujar Nusron, Selasa (04/02).
Langkah Tegas Pemerintah
Untuk itu, Nusron menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan wilayah perairan. Kemudian membatalkan sertipikat yang telah diterbitkan secara tidak sah.
Namun demikian, pembatalannya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah akan meminta pihak terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Jika pihak tersebut menolak, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum.
“Kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelas Nusron.
Langkah tegas lainnya adalah penyelidikan terhadap oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam manipulasi data ini. Nusron memastikan bahwa jika terbukti ada indikasi pidana, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS