Masa Jabatan 1.539 Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Tahun

Masa jabatan 1.539 orang anggota BPD se- Kabupaten Bekasi resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Masa jabatan 1.539 orang anggota BPD se- Kabupaten Bekasi resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Masa jabatan 1.539 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan serentak oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (09/07).

BACA: Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang, SK Terbit di Akhir Masa Jabatan

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menyampaikan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini tentunya harus disyukuri bahwasanya aspirasi mereka dikabulkan. Nah kita meminta agar bentuk rasa syukur ini diwujudkan dengan memupuk semangat membangun desa di wilayahnya masing-masing,” kata Rahmat Atong.

Rahmat menjelaskan perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ada konsekuensinya yakni adanya pembahasan Peratusan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang harus menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa.

Untuk itu dirinya pun meminta agar BPD sebagai mitra kepala desa dalam perencanaan pembangunan di desa terus melakukan penguatan tugas pokok dan fungsinya agar program maupun kebijakan pemerintah desa bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

“Artinya bukan oke dan setuju saja. Saya kira kalau tidak sesuai kenapa tidak, toh itu adalah rumah tangga mereka. Mereka yang harus bisa menentukan supaya kebijakan desa ini bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno mengatakan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya sebanyak 1.539 orang dari 179 desa di 23 kecamatan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, dirinya mengaku akan terus mendorong penguatan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

“Termasuk dalam hal pembasahan RPJMDes. Di bimtek-bimtek, di momen-momen apapun saat bertemu BPD dan Kepala Desa kami selalu mengingatkan bahwa dengan perpanjanjangan masa jabatan ini automatically RPMJDes juga harus disesuaikan. Ini terus kami gaungkan dan insya allah nanti akan kita kawal terus, kita kontrol terus karena jika desa tidak menyesuaikan RPJMDes-nya maka nanti di 2025 APBDesnya ilegal. Ini insya allah akan kami ingatkan terus agar pemerintah desa menyiapkannya, segera bahas dengan BPD,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait