BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bekasi sudah mulai ramai memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun sayang, sejumlah caleg masih kedapatan melakukan pelanggaran kampanye. Salah satunya yaitu memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
BACA: APK Caleg Dipaku di Pohon, Aktivis Lingkungan: Ini Contoh Etika Pemimpin yang Tak Baik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku tidak dilarang secara detail di dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018.
“Karena di regulasi itu tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan bangunan lembaga pendidikan atau sekolah,” kata Syaiful Bahri, Rabu (07/11).
Hanya saja, jika mengacu kepada Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan APK itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau menyangkut perundang-undangan yang lain yakni UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum itu memang diatur sehingga dalam minggu-minggu ini saya beserta Kasatpol PP, KPU dan stake holder yakni partai politik akan berkoordinasi untuk menertibkan itu agar lingkungan dan estetika kita tetap terjaga,” ungkapnya.
Syaiful juga mengaku akan mengingatkan kembali agar APK yang dipasang tidak dipaku di pohon. “Nanti saya akan ingatkan kembali agar ketika memasang APK itu di pohon itu tidak dengan tidak dipaku,” tandasnya. (BC)