BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeriksa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi berinisial JT atas dugaan gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.
Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya yakni LS dan RT dari pihak swasta. Diduga, ketiga orang ini mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Bekasi itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas membenarkan pemeriksaan JT, LS dan RT. Menurut Ricky, kapasitas pemeriksaan ketiganya masih menjadi saksi.
“Yang bersangkutan telah kami periksa sejak jam 10 pagi tadi hingga sore. Saat ini masih pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Ricky, Rabu (16/03).
Bagi JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. pasalnya, saat pemanggilan pertama mereka tidak hadir.
“Sejak Oktober kasusnya berjalan. Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang,” ungkapnya.
Kendati menyebut adanya dugaan pemberian uang, Ricky tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana dan untuk siapa uang tersebut. Ricky mengatakan, rincian materi masih dalam kewenangan penyidik.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” ucap dia. (dim)