Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi melaporkan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06).
Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi melaporkan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) melakukan aksi damai dan ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06).

Mereka melaporkan mantan Direktur Utama Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, URS karena diduga sudah membuat kerugian bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut selama menjabat.

BACA: PDAM Tirta Bhagasasi Catat Laba Rp35 Miliar 

Perwakilan AMPSI, Syahridin mengatakan dari hasil kajiannya, terdapat banyak kejanggalan yang ditemukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Salah satunya dugaan rekayasa audit perusahaan, sehingga perusahaan seolah-olah dalam kondisi baik dan menguntungkan. Padahal realitanya perusahaan dalam keadaan sakit dan berpotensi mengalami kebangkrutan.

“Aksi kita hari ini hasil dari kajian-kajian kita mengindikasikan URS selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi terkait laporan audit yang fiktif,” kata Syaridin.

Kemudian, mereka juga menduga URS mengutak-atik prihal anggaran asuransi pensiunan milik pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang nilainya mencapai puluhan miliar. Bengkaknya piutang perusahaan ke pihak ketiga, hingga penyimpangan pemanfaatan penyertaan modal yang telah diberikan oleh pemerintah daerah antara perencanaan dan realisasi pengalokasian anggaran.

“Termasuk dugaan banyaknya karyawan fiktif sebanyak ratusan orang yang mana nama dan gajinya ada, tetapi orangnya tidak ada,” kata Syaridin.

Dirinya menyatakan langkah hukum yang AMPSI tempuh diharapkan mendapatkan dukungan dan perhatian semua pihak. AMPSI meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memproses laporan yang telah disampaikan.

“Harapan kami adalah untuk segera diproses dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tentunya kami akan mengawasi dan mengawal kasus ini. Semua kerugian yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi berdampak sekali. Baik kepada masyarakat maupun ke Pemerintah daerah sendiri karena patut diduga tidak ada laba bersih yang disetor menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) setiap tahunnya,” kata dia. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait