BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Laporan keuangan beberapa pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi bocor dan banyak ditemukan dugaan grativikasi terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi hingga Karawang. Salah satu laporan keuangan pengembang yang bocor, salah satunya adalah milik PT. Langgeng Pertiwi.
Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mengatakan dirinya mencium adanya dugaan gratifikasi berupa pemberian upeti kepada sejumlah pejabat daerah hingga pejabat perbankan dalam laporan keuangan milik salah satu pengembang ternama di Kabupaten Bekasi tersebut dari tahun 2014 hingga 2017.
“Dengan adanya temuan itu sudah jelas merupakan suatu tindak pidana penyuapan terhadap pejabat daerah yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan sebagai ‘Pemberi Suap’,” kata Ergat saat ditemui di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/09).
Dalam UU tersebut, sambungnya, dijelaskan bahwa di dalam Pasal 12 huruf a ‘Penerima Suap bisa dipidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.
“Kita akan segera melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar cepat diusut dan ditindaklanjuti mengingat hal ini sudah berjalan cukup lama. Apalagi, sejumlah pejabat daerah hingga pejabat perbankan pun sudah menikmati hasil gratifikasi tersebut. Bagaimana negera ini bisa maju jika setiap pejabatnya seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Tedi perwakilan dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai auditor keuangan PT. Langgeng Pertiwi mengakui bahwa data yang dimiliki LSM dan awak media saat ini merupakan data keuangan perusahaan tersebut.
“Ya benar memang data yang dikirim untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait data keuangan PT Langgeng Pertiwi tersebut adalah data audit keuangan dan saya sebagai auditor keuangnya,” kata Tedi saat ditemui di Kawasan Lippo Cikarang belum lama ini.
Ketika ditanya terkait pemberian upeti yang tertera dalam data ke beberapa instansi pemerintahan hingga perbankan, Tedi pun mengakui hal itu. “Dimana Bang kalau kita tanpa ada pelicin atau imbalan dengan mengikuti sesuai aturan yang berlaku, bisa cepat selesai dalam prosesnya”, ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya mengaku sudah mengetahui siapa penyebar data berupa laporan keuangan tersebut. Dia pun meminta agar laporan keuangan tersebut jangan sampai tersebar lebih luas lagi. (BC)