BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok Lembaga Penyalur Kerja (LPK) bodong yang beroperasi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku diamankan dalam kasus ini, yaitu B (32) selaku pemilik LPK, FSH (34) yang merupakan istri sirih B dan berperan sebagai admin, serta ARH (34) yang bertugas mencari calon tenaga kerja.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. B ditangkap di Jonggol, sementara FSH dan ARH diamankan di wilayah Bekasi setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi. “Modus operandi pelaku adalah membujuk korban dengan janji-janji palsu bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tertentu,” ungkap Mustofa.
LPK bodong tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun dengan sering berpindah-pindah lokasi. Berdasarkan data polisi, sebanyak 29 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta. “Dari hasil pemeriksaan, uang yang terkumpul digunakan untuk operasional dan membayar gaji karyawan,” tambahnya.
BACA: Lagi! Pencari Kerja Ditipu Calo, Uang Rp 19 Juta dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol
Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat proses rekrutmen seolah-olah profesional. Korban diminta mengisi formulir, mengikuti tes wawancara, hingga pemeriksaan kesehatan atau MCU. Namun, semua proses tersebut hanyalah tipuan untuk memperdaya korban. “Setelah menyerahkan uang administrasi, korban dijanjikan akan mendapatkan panggilan kerja. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun korban yang benar-benar mendapatkan pekerjaan,” jelas Mustofa.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa barang bukti telah disita, termasuk kartu ATM milik tersangka B, tiga unit handphone, satu mobil merk Calya, kwitansi bukti penerimaan uang, dan bukti transfer di handphone. Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Salah satu korban, Azizah (24), mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada LPK tersebut dengan harapan bisa bekerja di PT Midea Jababeka. “Saya sudah tanda tangan surat kontrak dan transfer uang administrasi melalui calo. Namun sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan panggilan kerja,” ujar Azizah.
Azizah mengetahui informasi tentang LPK tersebut dari temannya tanpa menyadari bahwa lembaga tersebut adalah penipuan. Akibatnya, uang yang ia dapatkan dari orangtuanya hilang begitu saja. Ia berharap para pelaku dihukum berat dan uang para korban dapat dikembalikan. “Kalau satu orangnya Rp 6,5 juta sampai Rp 8 juta dikali 60 orang saja sudah banyak banget,” tutup Azizah. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS