Lomba Agustusan di Kabupaten Bekasi Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pada masa pandemi COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengizinkan serangkaian aktifitas lomba dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Hanya saja, panitia harus mematuhi syarat protokol kesehatan. Artinya, salah satu syarat perlombaan yang digelar minim kontak fisik untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Gak ada larangan (aktifitas lomba peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI). Tapi dengan kegiatan terbatas dan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (12/08).

Disinggung soal payung hukum kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI, kata Alamsyah, sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 271. Adapun isi dari SK tersebut secara umum mengatur soal seluruh aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Memang gak ada larangan (gelar lomba 17 Agustusan). Tapi tetap patuhi protokol kesehatan sesuai aturan. Seperti jaga jarak, pakai masker dan rutin cuci tangan,” katanya. (BC)

Pos terkait