BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Perusahaan yang bergerak di bidang keramik lantai dan dinding, yakni PT Saranagriya Lestari Keramik dijatuhi sanksi lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pemberian sanksi diberikan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat itu.
“Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ucap Dani Ramdan, Rabu (28/09).
Dari hasil pengecekan, izin perusahaan tersebut ternyata berbasis resiko menengah tinggi sehingga ranahnya berada di tingkat Provinsi. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Karena perusahaan ini masuk kategori resiko menengah tinggi, maka kewenangannya ada di Provinsi. Kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan limbah, baik cair juga udara,” ungkapnya.
Dani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan limbah yang dihasilkan memiliki kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, proses pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
“Keramik, jadi ada keramik lantai, atap dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU,” kata Dani.
Sementara itu Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-iziin yang lainnya hingga 180 hari kedepan. Jika diabaikan, maka pemberian sanksi akan ditingkatkan.
“Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup,” ucap Arif. (dim)