BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Salah seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, menjadi korban pembacokan oleh remaja yang sedang melakukan aksi tawuran wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Akibatnya, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya karena sabetan celurit.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno menjelaskan kejadian tawuran itu berawal saat dua kelompok saling menantang di media sosial. Akhirnya mereka janjian untuk melakukan tawuran di Gg Poncol Kp Kebon Kelapa RT 05 RW 08 Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Melihat ada sekelompok remaja terlibat tawuran, korban Dadang sebagai ketua RW setempat yang baru saja selesai membagikan hadiah lomba aguatusan berinisiatif untuk melerainya. Akan tetapi justru dianggap bagian dari salah satu kelompok lain sehingga mendapatkan tindakan penganiayaan berat.
“Melihat ada tawuran korban yang selaku ketua RW ini melerai kedua belah pihak namun korban dipikir oleh salah satu kelompok adalah lawan dari mereka, sehingga saat korban terjatuh langsung dilakukan pembacokan,” kata Edy, kepada awak media, pada Selasa (24/8/2021).
Edy mengungkapkan korban mengalami sejumlah luka bacokan cukup serius pada bagian lengan kanan belakang dan punggungnya. Korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital Tarumajaya untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban sampai sekarang masih menjalani perawatan insentif,” imbuh dia.
Mendapatkan laporan itu, pihak Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan dengan membentuk tim, sehingga didapatkan hasil ada sejumlah pelaku lain yang melakukan pembacokan terhadap korban. Lalu, berhasil dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku pembacokan berinsial ABS alias Cibaw (18).
Pelaku ditangkap dikediamannya, dari hasil penyelidikan dan keterangan korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk dari rekaman video yang kejadian ini sempat viral di media sosial.”Untuk pelaku lain identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran,” tutur dia.
Selanjutnya, kata Edy, dari penangkapan tersangka langsung dilakukan pengembangan ke basecamp atau tempat nongkrongnya yang masih di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana ditemukan celurit yang dipergunakan oleh tersangka untuk membacok korban.
Kemudian, saat didalami ternyata empat minggu sebelum mereka melakukan tawuran. Mereka juga melakukan tindakan pembegalan sepeda motor di wilayah Tarumajaya. “Kita cek ada laporan polisinya korban yang mengalami aksi perampasan motor itu,” ungkap dia.
Dalam aksinya juga mereka terbilang sadis, karena selalu membacok korban jika melawan, seperti dari laporan korban pembegalan tersebut. “Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan pelaku dengan label geng motor dan pakaian celana panjang saat melakukan pembacokan, celurit, pelat nomor dan motor yang ada di basecamp mereka,” ungkapnya.
Terhadap tersangka ABS, dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2, subsider 351 ayat (2) KHUPidana dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (BC)