BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Petugas melakukan razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Senin (16/04) pagi. Razia dilakukan dengan cara menggeledah setiap kamar yang dihuni narapidana dari mulai Blok A hingga Blok D.
BACA : Lapas Cikarang Butuh Signal Jammer
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugasnya. Dalam satu minggu, razia bisa dilakukan empat hingga lima kali.
“Khusus hari ini, razia dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 54. Jadi kita juga ingin mengekspose bahwa salah satu program prioritas dari Kementerian Hukum dan HAM adalah menjaga kebersihan Lapas dari barang-barang terlarang,” kata Kadek Anton Budiharta.
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati adanya 9 unit ponsel, 4 unit handsfree, 6 unit charger hp, 3 pack kartu remi dan 11 cukuran jenggot. “Untuk narkoba tidak ada,” tegasnya.
Sesuai regulasi yang ada tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sambungnya, pemilik barang-barang terlarang itu terancam dikenakan hukuman dari mulai hukuman ringan, sedang dan berat.
“Hukumannya akan disesuaikan dengan jenis-jenis barang terlarang yang dibawanya. Yang paling berat adalah jika terbukti menyimpan narkoba dan hape. Narapidana tidak berhak mendapatkan remisi PB dan CB atau memperoleh hak-haknya,” ungkapnya.
Selain melakukan razia barang-barang terlarang yang dimiliki narapidana, dalam kesempatan itu petugas juga melakuan tes urine terhadap mereka. “Hasil tes urine alhamdulillah tidak ada yang positif, semua negatif. Mudah-mudahan seperti ini terus,” kata dia. (BC)