Langgar Tata Ruang, Tempat Wisata Air di Cikarang Timur Terpaksa Dibongkar

Satu unit alat berat dikerahkan untuk mencabut pilar-pilar beton (sheetpile) yang tersusun di tengah sungai cibeet di Kawasan tempat wisata air Dwi Sari Waterpark, Kamis (25/06).
Satu unit alat berat dikerahkan untuk mencabut pilar-pilar beton (sheetpile) yang tersusun di tengah sungai cibeet di Kawasan tempat wisata air Dwi Sari Waterpark, Kamis (25/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Bangunan di tempat wisata air Dwi Sari Waterpark yang berlokasi di bantaran Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon Babakan Ngantai, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur terpaksa harus dibongkar akibat melanggar tata ruang.

Adapun bangunan yang dibongkar meliputi 243 batang sheetpile di sepanjang badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark seluas 945 meter persegi di sepadan sungai, serta beberapa fasilitas lain seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, dan pematang lahan seluas 4.122 meter persegi di area yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian.

Bacaan Lainnya

“Kami datang setelah mendapat laporan pemilik waterpark ini membangun penahan air (sheet pile) di tengah sungai. Itu jelas melanggar hukum. Walaupun pemilik niatnya untuk menjaga arus air tapi langkah ini tidak dapat ditolerir,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, usai meninjau pembongkaran tempat wisata air Dwi Sari Waterpark, Kamis (25/06).

Terlebih, sambungnya, keberadaan tempat wisata air tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. “Undang-Undang Tata Ruang harus dipatuhi seperti sepadan sungai, sepadan jalan itu ada ketentuannya. Selama ini tata ruang banyak sekali kita toleran. Karena toleran itu, akhirnya banyak hal yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti banjir. Sebenarnya itu bisa dicegah seandainya kita disiplin,” kata dia.

Meski saat ini dibongkar, Sofyan mengaku nantinya akan membantu perizinan tempat wisata air Dwi Sari Waterpark.

“Kita akan coba bantu menyelesaikan, kita cari solusi lainnya untuk masalah ini. Tetapi ini nggak bisa ditoleransi. (Pengelola) nanti akan kami beri solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang turut hadir menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut mengatakan akibat pelanggaran tersebut, Waterpark Dwi Sari dikenakan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

“Banjir bandang, banjir di mana-mana. Itu awalnya dari pelanggaran tata ruang. Jadi walaupun kami membuat bendungan, cekdam dan apapun yang struktural kalau di hulunya tidak dibenahi, pasti akan hanyut terus,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran pemilik tempat wisata air membangun di tengah sungai. Awalnya, pembangunan itu dilakukan karena pemilik beranggapan separuh dari badan sungai itu merupakan bekas tanah miliknya yang hilang tergerus arus.

“Pemilik itu membangun sampai ke badan sungai dengan rata-rata 12 sampai 15 meter yang dipasang tiang pancangnya dengan panjangnya 120 meter. Seharusnya tanah pemilik itu semakin ke dalam, tapi beliau (pemilik) beranggapan tanahnya habis oleh abrasi sungai. Tapi berdasarkan pemeriksaan kami, itu bukan tanah milik si pemilik waterpark,” ucap dia.

Berdasarkan hasil penelusuran BPN, kata Fadli, pemilik sebenarnya memiliki sertifikat sah yang diterbitkan BPN pada 1997. Total ada empat sertifikat dengan total luas tanah hampir mencapai satu hektar.  Dari hasil pengukuran sesuai sertifikat tanah yang dimiliki, tidak ada bidang tanah yang tergerus.

“Jadi dia masang terus pilarnya tanpa meminta pengembalian batas. Pemilik boleh mengelola tanah itu tapi ada peraturan yang berlaku, seperti di badan sungai kan tidak boleh. Kemudian tidak ada tanah dia yang tergerus sungai,” ucap dia.

Selain menggunakan badan sungai, lanjut Fadli, keberadaan tempat wisata air itu pun tidak sesuai dengan tata ruang daerah. “Tata ruangnya itu untuk agro industri sedangkan dia membangun agro bisnis, kalau kita melanggar tentu ada tindakan pidana melanggar undang-undang tata ruang,” ucap dia.

Namun demikian, kata Fadli, pemilik telah bersedia membongkar wahananya. “Dia pun berkomitmen untuk membongkar. Proses pembongkarannya sampai Agustus,” ucap dia.

Di lokasi yang sama, pemilik Dwisari Waterpark, Manoha Pasaribu mengakui kesalahannya membangun di atas sungai. Pembongkaran pun diakuinya sebagai risiko. “Ya sudah risiko karena ternyata melanggar aturan,” ucap dia.

Meski begitu, dia berharap komitmen Menteri ATR Sofyan Djalil membantuk proses perizinan dapat terwujud.  “Kalau janjinya katanya mau dibantu proses izinnya. Saya senang tapi lebih senang lagi kalau diwujudkan dengan bukti. Karena kenapa saya berani membangun di atas sungai soalnya saya tidak menemukan kejelasan soal izinnya. Tapi ya sekarang sudah saja dibongkar,” kata dia. (BC)

Pos terkait