BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang menyalahi aturan pemasangan tempat, seperti dipaku pada pohon, dipasang di sepanjang jalur protokol, fasilitas publik dan lainnya sebagainya.
BACA: Gandeng Satpol PP dan Dishub, Bawaslu Kabupaten Bekasi Mulai Tertibkan APK dan BK Liar
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan dari hasil inventarisasi pihaknya total ada 16347 APK yang ditertibkan terdiri 3437 buah baliho, 12907 buah spanduk dan 3 buah umbul-umbul milik peserta Pemilu 2019.
“Hasil rekapitulasi, total sebanyak 16347 alat peraga kampanye yang tersebar di 23 kecamatan dengan jenis seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai ketentuan kita tertibkan,” kata Akbar Khadafi, Sabtu (01/12).
Namun demikian, pihaknya saat ini masih belum bisa merinci APK peserta pemilu yang paling banyak melakukan pelanggaran.
“Untuk data per peserta pemilu masih proses input karena kami mendata per-caleg dan per-dapil dan setelah itu akan kami gabungkan per partai politik,” kata dia.
Yang jelas, sambungnya, penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan intruksi Bawaslu RI.
“Penertiban yang kami lakukan, sesuai dengan surat Bawaslu RI No 1990 tentang pengawasan metode kampanye dalam hal penertiban APK pada tempat yang dilarang, seperti di pohon, tiang listrik, angkutan umum dan fasilitas publik,” kata dia. (BC)