Lalin di Tol Jakarta Cikampek Alami Penurunan Hingga 59 Persen

Proses penyekatan pengguna di Cikarang Barat KM 28 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jum'at (24/04) dinihari.
Proses penyekatan pengguna di Cikarang Barat KM 28 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jum'at (24/04) dinihari.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – PT Jasa Marga mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek pasca diterbitkannya aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2020. Penurunan tertinggi terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama yang mencapai 59 persen.

Jumlah kendaraan yang keluar dari Cikampek Utama menuju Cirebon dan sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat hanya mencapai 11.355 kendaraan. Padahal sebelum dibatasi, jumlah kendaraan yang melintas mencapai sekitar 34.000 kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Penurunan ini terjadi dari sebelum diberlakukannya pembatasan atau Kamis 23 April 2020. Kemudian catatan kami keesokan harinya, Jumat 24 April 2020 terjadi penurunan yang cukup signifikan,” ucap Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, Minggu (26/04).

Penurunan arus kendaraan pun terjadi di GT Kalihurip Utama, di mana kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung hanya 9.977 kendaraan atau turun hingga 40 persen.

Selanjutnya penurunan pun terjadi di GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak, yakni 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat atau turun 37 persen.

Kemudian penurunan pun terjadi di GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi yang hanya terdapat 12.134 kendaraan yang melintas menuju Bogor dan Sukabumi atau turun 36 persen.

“Jasa Marga mendukung pelaksanaan pengendalian transportasi di jalan tol selama masa mudik. Untuk itu mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran covid-19,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar Operasi Ketupat sejak 24 April 2020 kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Sasaran operasi tahunan kali ini cukup berbeda, yakni kendaraan yang akan mudik diminta putar balik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan melarang warga di Jabodetabek, zona merah, dan masuk dalam PSBB untuk mudik demi menekan penyebaran virus COVID – 19. (BC)

Pos terkait