Lakukan Tindak Asusila ke Santriwati, Dua Oknum Guru Ngaji di Karangbahagia Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29).  
Polisi menetapkan dua oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29).  

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi menetapkan dua oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29).

BACA: Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi: Lokasi Dugaan Tindak Asusila di Karangbahagia Bukan Ponpes

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menerangkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil visum. Kedua tersangka merupakan pengajar atau guru ngaji para santriwati serta memiliki ikatan sebagai ayah dan anak.

“Jadi dugaan tindak pidana ini terungkap di September 2024 atas laporan dari orang tua korban yang menjadi santri dari kedua tersangka. Korban sampai saat ini ada tiga, semuanya masih di bawah umur,” kata Saufi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindak asusila yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban terjadi terjadi sejak Agustus tahun 2020.  Hingga saat ini polisi masih menggali motif para tersangka dan mendalami ada atau tidaknya korban lain.

BACA: Digeruduk Warga, Bapak dan Anak Pemilik Ponpes di Karangbahagia Diduga Lakukan Asusila

“Ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kita ketahui, korban ini masih anak-anak, dia ketakutan hingga akhirnya disampaikan kepada orang tuanya lalu dilaporkan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait