Lagi! Pencari Kerja Ditipu Calo, Uang Rp 19 Juta dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol

Seorang pria berinisial WH ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah diduga menipu sejumlah calon tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Karawang.
Seorang pria berinisial WH ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah diduga menipu sejumlah calon tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Karawang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Harapan tiga pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan berakhir kandas setelah menjadi korban penipuan oleh seorang calo tenaga kerja. Tidak hanya kehilangan uang senilai Rp 19 juta, salah satu korban, Alviona Nur Aisyna asal Kebumen, juga harus menghadapi teror dari penagih pinjaman online (pinjol) akibat penyalahgunaan data pribadinya oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, pada tanggal 9 Oktober 2024. Pelaku yang berinisial WH mengaku dapat membantu para korban mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Karawang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”.

Bacaan Lainnya

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang melapor adalah Alviona, dengan masing-masing kerugian berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta,” kata Iptu Akhmad Surbakti, Selasa (15/07).

BACA: Pungutan Untuk Pencari Kerja di Kabupaten Bekasi Tinggi

Namun, janji pelaku tidak pernah terwujud. Setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung datang. Lebih parah lagi, pelaku diduga memanfaatkan data pribadi Alviona untuk melakukan pinjaman online senilai Rp 3,5 juta. Akibatnya, Alviona terus diteror oleh penagih pinjol karena pinjaman tersebut tidak dibayar.

“Korban merasa ditipu dan tertekan oleh ancaman penagih pinjol. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Berkat penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi pada Minggu, 14 Juli 2025. Selain itu, polisi juga menemukan bukti tambahan berupa percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan adanya korban lain dalam kasus serupa.

“Pelaku berinisial WH telah kami amankan di rumahnya. Kami juga menemukan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran,” ungkap Iptu Akhmad Surbakti.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan keabsahan pihak yang menawarkan pekerjaan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait