Lagi Hamil Muda, Tersangka Kasus Gratifikasi Oknum Anggota Dewan Jadi Tahanan Kota

Tersangka kasus dugaan gratifikasi RS dialihkan menjadi Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran tengah hamil muda
Tersangka kasus dugaan gratifikasi RS dialihkan menjadi Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran tengah hamil muda

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Seorang kontraktor di Kabupaten Bekasi berinisial RS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota dewan beberapa waktu lalu. Lantaran tengah hamil muda dan alasan kesehatan, kini setatus penahanannya dialihkan menjadi tahanan Kota.

BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kontraktor Dugaan Gratifikasi Terhadap Oknum Anggota Dewan

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa saat mendampingi Kepala Kejari, Dwi Astuti Benniyati di acara relese capaian akhir tahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (20/12).

“Awalnya, Jumat 15 Desember 2023, pimpinan kami mendapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang perihal kondisi kesehatan tahanan yakni RS,” kata Ronald.

Dalam surat yang diterima, sambung Ronald, terdapat perubahan fisik RS sehingga pihak Lembaga Pemasyarakatan menyarankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan di rumah sakit.

Berdasarkan data data atau keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui jika kondisi RS tengah hamil muda dan janin dalam kandungannya mengalami gangguan sehingga dibutuhkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit

“Jadi ada keterangan USG dan surat rekomendasi dokter ahli Rumah Sakit bahwa ada gangguan pada janin dalam kandungan RS yang dapat membahayakan, sehingga RS harus mendapat penanganan secara intensif,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Kejari Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat untuk segera dilakukan pembantaran atau mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang berdasarkan surat rekomendasi Rumah Sakit.

“Senin 18 Desember 2023 kemarin setatus penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota. Jadi bukan penangguhan penahanan, tapi dialihkan status penahanannya untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit,” ujarnya.

Namun demikian, Ronald memastikan pengalihan status penahanan ini tidak akan membuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap RS terhambat.

“Proses hukumnya sudah masuk ke tahap pemberkasan mungkin satu bulan atau lebih kurang berkas RS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan selama dialihkan setatus penahanannya RS wajib lapor seminggu 2 kali,” tegasnya.

Terkait keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Ronald juga memastikan prosesnya tetap berjalan sampai selesainya penyelenggaraan Pemilu untuk menjaga netralitas dan situasi kondusif.

“Tidak ada penghentian, proses hukum tetap berjalan hanya saja sekarang menjaga netralitas dan situasi Pemilu. Jadi ditunda bukan dihentikan setelah massa Pemilu atau Pilpres selesai lanjut,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait