“Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi apakah sudah benar dan tidak ada kegandaan baik di eksternal dan internal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 963 berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh 18 parpol di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil verifikasi administrasi, hanya 89 orang yang berkasnya lengkap dan telah memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, yakni 874 orang masih belum memenuhi syarat
Mereka yang dinyatakan berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
Dalam verifikasi administrasi, sedikitnya ada tujuh dokumen yang dilakukan pemeriksaan oleh KPU, diantaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih hingga surat keanggotaan parpol.