KPAD Kabupaten Bekasi : Jangan Libatkan Anak di Pilgub Jabar

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak (kiri) bersama ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik (tengah) dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pilkada Gubernur Jawa Barat 2018 yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Bekasi di Hotel Java Palace Jababeka, Rabu (01/11) kemarin.
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak (kiri) bersama ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik (tengah) dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pilkada Gubernur Jawa Barat 2018 yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Bekasi di Hotel Java Palace Jababeka, Rabu (01/11) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat di Tahun 2018, Komisi Perlinduangan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi memandang perlu dibuatnya Fakta Integritas antara KPAD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Tim Kampanye untuk tidak melibatkan anak di bawah umur di dalam pesta demokrasi tersebut.

“Sebagai bentuk usulan, KPAD memandang perlu dibuatnya fakta intergritas pada pesta demokrasi itu dengan membuat klasifikasi terkait keterlibatan anak pada ketentuan ‘Boleh’ dan ‘Tidak Boleh’,” kata Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak, Kamis (02/11).

Bacaan Lainnya

Pada klausul ‘Boleh’, KPAD Kabupaten Bekasi mendorong anak di usia 17 tahun ke atas yang telah melakukan perekaman e-KTP atau memiliki Kartu Identitas seperti Suket (Surat Keterangan) dan e-KTP untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi itu sebagai pemilih.

“Sementara pada klausul ‘Tidak Boleh’ KPAD Kabupaten Bekasi mendesak agar ibu-ibu hamil dan anak usia 16 tahun ke bawah tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Dengan adanya Fakta Integritas ini,  diharapkan kedepannya Kabupaten Bekasi menjadi model sejarah baru bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki semangat bersama melindungi anak-anak.

“Kami bertekad dan berharap proses pelaksanaan Pemilu nanti tidak ada anak-anak yang diikutsertakan selama pesta demokrasi berlangsung,” ucapnya.

Sinergi antara KPAD, KPU dan PANWASLU ini, kata dia, perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari unsur eksploitasi dan tindak kekerasan ditengah konstelasi politik dalam bingkai Pemilihan Umum.

“Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Perlindungan Anak bahwa usia anak adalah sejak dari rahim ibu sampai 18 tahun. Maka demi kepentingan bersama, sudah seharusnya undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur pelaksanaan Pemilu  memiliki semangat untuk melindungi anak-anak dari unsur eksploitasi dan tindak kekerasan mengingat hal itu seringkali terjadi didalam proses pelaksanaan Pemilu sebelumnya,” tuturnya.

Dengan adanya sinergi ini juga, KPAD Kabupaten Bekasi berharap proses pelaksanaan Pemilihan Umum, khususnya Pilgub di tahun 2018 mendatang dapat melahirkan pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak kedepannya.

“Kamipun berharap hal ini akan berlaku di pesta demokrasi lainnya seperti Pilpres, Pilkada ataupun Pileg,” tandasnya. (BC)

Pos terkait