Korupsi Program KIP Kuliah, Mantan Rektor UMIKA Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Kerugian Negara Senilai Rp7 Miliar

Mantan Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Kabupaten Bekasi, SU sekaligus terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek memberikan uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7 miliar.
Mantan Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Kabupaten Bekasi, SU sekaligus terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek memberikan uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7 miliar.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Mantan Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Kabupaten Bekasi, SU telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan terdakwa SU melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA: Kabupaten Bekasi Kucurkan Beasiswa ke Ratusan Mahasiswa, Totalnya Rp1,8 Miliar

“Seluruh uang tersebut ditempatkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dwi Astuti Beniyati.

Diketahui, SU yang menjabat sebagai Rektor UMIKA pada tahun 2020-2021, dan terdakwa SHJ  yang menjabat sebagai Rektor UMIKA tahun 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya telah melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukan untuk biaya hidup mahasiswa sebesar Rp. 4.200.000 per-mahasiswa. Dimana, dana tersebut seharusnya diterima langsung oleh mahasiswa Umika Kabupaten Bekasi untuk biaya hidup, namun oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 dipotong secara langsung untuk biaya UKT.

Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.496.700.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait