BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sejumlah pedagang yang berjualan di pasar tumpah Simpang SGC menyatakan keberatan terhadap aturan jam operasional yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pedagang mengaku khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka.
Sebagai informasi, Pemkab Bekasi telah menetapkan jam operasional pedagang pasar tumpah di kawasan tersebut. Mereka hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan pasar tumpah di simpang SGC untuk mengembalikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Idris (40), salah seorang pedagang sayur mayur menyatakan keberatannya. Ia menilai aturan tersebut tidak realistis dan berdampak langsung pada kelangsungan usahanya. “Sekarang disuruh bubar jam lima, tetapi kan jam segitu lagi rame-ramenya, masih banyak pembeli. Kalau kami tutup, siapa yang mau beli dagangan kami? Siapa yang mau kasih makan anak dan istri kami?” kata dia, Jumat (20/06) pagi.
Hal senada disampaikan Diki (29), pedagang sayur mayur lainnya. Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi penerapan jam operasional yang telah diberlakukan. Harusnya, kata dia, pemerintah menyediakan tempat relokasi yang layak bagi para pedagang dibanding menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional seperti saat ini.
“Pemerintah harus memberikan solusi yang lebih menguntungkan bagi pedagang kecil. Kalau mau ditertibin dipindahkan kami siap. Kami setuju, yang penting siapkan tempat relokasinya biar kami aman dan tenang berjualan,” kata dia.
BACA: PKL di Simpang SGC Bakal Ditertibkan, Pedagang Keluhkan Belum Ada Solusi Relokasi
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Ganda Sasmita, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum mematuhi aturan tersebut. Berdasarkan evaluasi di lapangan, sekitar 40 persen pedagang tetap berjualan di luar jam yang telah ditentukan.
“Hingga pukul 06.00 WIB, masih ditemukan pedagang yang belum selesai berjualan. Jika dalam beberapa hari ke depan kepatuhan masih rendah, maka kami akan menjalankan tindakan tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” tegas Ganda.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk sosialisasi bertahap dan woro-woro menggunakan mobil patroli setiap pagi. Namun, tingkat kepatuhan pedagang dinilai masih rendah.
Selain penertiban, Pemkab Bekasi bersama dinas teknis terkait tengah menyiapkan rencana relokasi sebagai solusi jangka panjang bagi para pedagang. Meski demikian, tindakan tegas tetap akan dilakukan jika peringatan lisan maupun tertulis terus diabaikan.
“Tahapannya jelas, mulai dari himbauan lisan, tertulis, hingga surat peringatan 1 sampai 3. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melakukan penutupan permanen. Ini bukan hanya kepada yang membandel, tapi kepada semua yang tetap berjualan di area tersebut,” kata Ganda. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS