BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya kepatuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945. Kepatuhan ini dianggap sebagai syarat utama agar ormas dan LSM dapat berperan positif dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Organisasi kemasyarakatan itu pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, jika terdapat oknum yang menyimpang, hal itu bisa saja terjadi, bukan hanya di ormas, tetapi juga di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, kita harus melihat sisi positifnya. Apabila program dan tujuannya sejalan dengan aturan, tentu akan memberikan manfaat,” kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya, setelah mengikuti apel pagi pasca cuti Lebaran di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (08/04).
BACA: Buntut Penarikan Kendaraan Roda Empat, Debt Collector dan Ormas Bentrok di Cikarang Selatan
Encep menjelaskan bahwa Kesbangpol secara rutin mengadakan pembinaan terhadap ormas dan LSM yang terdaftar resmi di wilayah Kabupaten Bekasi. Program pembinaan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan fokus utama pada penguatan wawasan kebangsaan serta pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara.
“Pembinaannya kami arahkan agar mereka tidak menyimpang dari empat pilar kebangsaan. Jangan sampai ada yang melawan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau aktivitas organisasi yang diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara. Tim pengawas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta Kementerian Agama.
“Pemantauan dilakukan setiap bulan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar negara, maka akan segera dilakukan tindakan melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Encep.
Terkait laporan mengenai oknum ormas yang meresahkan masyarakat, Encep menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah merespons dengan langkah-langkah konkret untuk menindak premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.
Ia juga mengimbau para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap keberadaan ormas di Kabupaten Bekasi. Selama ormas dan LSM menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keberadaan mereka dinilai aman dan konstruktif.
“Selama sesuai dengan program dan ketentuan yang ada, ormas dan LSM justru dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan,” tutup Encep. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS