BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Banyak cara dilakukan pemudik agar lolos dari pantauan petugas kepolisian. Salah satunya dengan cara mudik menggunakan truk.
Truk yang biasanya digunakan untuk mengangkut barang, dimanfaatkan oleh pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Cara ini digunakan pemudik untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari penjagaan selama masa larangan mudik.
Untuk mengantisipasi adanya modus ini, petugas kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap angkuatan barang yang keluar masuk Kabupaten Bekasi, seperti di Pos Check Point Kedungwaringin.
“Kita telah perketat pengawasan bus angkutan umum, motor pemudik dan travel, tetapi memang masih ada saja yang nekad dengan kamuflase menggunakan moda transportasi barang (truk),” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Selasa (28/04).
Di lokasi yang menjadi perbatasan antara wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang ini, petugas kepolisian memergoki sejumlah warga yang hendak mudik menggunakan moda transportasi barang. Mereka dipaksa untuk turun dan jalan kaki.
“Jadi kalau ada truk yang nekad mengangkut pemudik terpaksa kita turunkan,” tuturnya.
Selain di Pos Check Point Kedungwaringin, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan alternatif lainnya di Kabupaten Bekasi. Kendaraan yang kedapatan membawa pemudik akan diminta putar arah.
“Saya rasa yang mudik tidak akan lolos karena penjagaan ini kita lakukan secara ketat, termasuk jalur yang ada di Cabangbungin maupun Pebayuran,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar Operasi Ketupat sejak 24 April 2020 lalu hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Sasaran operasi tahunan kali ini cukup berbeda, yakni kendaraan yang akan mudik diminta putar balik. (BC)