Kepergok Dorong Motor Curian, 3 Sekawan Ditangkap di Sukatani

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Tiga orang pelaku curanmor tertangkap tangan saat membawa motor hasil curiannya di Kecamatan Sukatani, Selasa (06/02).  Motor hasil curian berjenis Honda Vario B 3435 FPR tersebut didorong oleh pelaku lantaran tak bisa dihidupkan.

Saat polisi mencegat ketiga pelaku, mereka tak bisa mengelak dan mengakui motor tersebut hasil kejahatan. Motor tersebut ternyata milik Ujang Supriyatna (39) penghuni kontrakan di Kp. Kosambi RT 10/04, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan yang dicuri beberapa jam sebelumnya. Adapun ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial RI (24), TH (21) dan DD (22).

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan peristiwa pencurian itu dilakukan oleh para pelaku saat korban tengah mandi untuk persiapan bekerja. “Setelah mandi, korban terkejut motornya yang diparkir di depan kontrakan telah hilang. Korban kemudian melapor ke pemilik kontrakan Bapak Haji Alwi,” ujar Jefri

Motor korban, sambungnya, dibawa oleh RI sementara dua orang rekannya, yakni TH dan DD berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 6035 CKN sambil mendorong motor yang dikemudikan RI memakai kaki.

Ketika melintas di daerah Sukatani, tambah Jefri, anggota Unit Reskrim Polsek Sukatani bernama Brigadir Roby Cahya Santoas yang sedang observasi wilayah curiga dengan gelagat ketiganya. Anggota itu kemudian menghentikan laju kendaraannya dan meminta para pelaku menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang didorong.

“Bahkan saat digeledah, polisi juga menemukan sebuah kunci berbentuk T yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor untuk membobol rumah kunci kendaraan korban. Oleh Brigadir Roby Cahya, mereka diamankan sementara ke Polsek Sukatani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka mengakui motor yang dibawanya itu dicuri di daerah Cikarang Selatan. Anggota Polsek Sukatani, kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Cikarang Selatan karena kejadian ada di sana. “Karena kejadian di wilayah hukum kami, maka anggota Polsek Cikarang Selatan yang menanganinya,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan pelaku sudah lebih dari tiga kali mencuri motor warga di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. Sasarannya adalah kendaraan yang lemah pengawasan, seperti di rumah kontrakan. “Mereka berkeliling menggunakan satu unit motor. Bila ada motor yang diparkir tanpa pengawasan, satu pelaku turun untuk membobol rumah kunci sedangkan dua pelaku bersiaga sambil mengawasi keadaan,” jelasnya.

Menurut Alin, motor hasil kejahatan itu dijual tersangka ke orang lain dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi dan jenis kendaraan. Penadah barang curian, jelas dia, bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sementara untuk tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait