Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Tunjukan Sifat Arogansi Ke Wartawan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran kembali menunjukan sifat arogansinya. Hal itu diketahui setelah pria kelahiran Sumatera Utara itu melontarkan pernyataan kurang menyenangkan kepada Jiovano, salah seorang awak media  di Hotel Horison Jababeka, Rabu (18/10).

Menurut Jiovano, Kepala Kejasakaan Negeri Kabupaten Bekasi dinilai tidak beretika dan sedikitpun tidak menunjukan dirinya sebagai seorang pejabat atau publik figur. Padahal saat bertemu, dirinya belum berkata apapun. Namun saat itu, Risman langsung berucap tidak mau diwawancarai lalu menunjuk-nunjuk wajahnya di depan khlayak ramai.

Bacaan Lainnya

“Saya juga bingung kenapa Kejari bersikap seperti itu. Dia bilang, ‘saya tidak mau diwawancara sama wartawan apalagi sama dia (sambil menunjuk wajah Jiovano-red), males saya’,” kata Jiovano meniru ucapan Risman.

Jiovanno menduga Kejari bersikap seperti itu lantaran banyaknya pemberitaan atas kinerja Kejaksaan yang sedikit melempem alias lambat dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang diadukan masyarakat.

“Ini kedua kalinya dia (Risman, red) menunjukkan arogansinya kepada wartawan. Yang pertama kepada teman saya Achmad Arfan dan yang kedua sama saya, sewaktu di Kejaksaan,” ujar Jiovanno.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi, Dwi Septiaji menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan Risman Tarihoran. “Selaku Ketua IWO Kabupaten Bekasi, saya sangat menyayangkan sikap Pak Kajari Risman Tarihoran yang menunjukan arogansinya didepan umum, di depan orang banyak, bahkan sampai menunjuk dengan jari tangan kepada wartawan,” kata dia.

Sementara Sekretaris IWO, Dede Kurniawan menegaskan wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalisnya, mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

“Tindakan tersebut jelas melukai perasaan insan pers, sekaligus dapat mencederai nama baik intitusi Kejaksaan,” kata dia. (BC)

Pos terkait