BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang menyasar barang mewah menjadi topik hangat dalam perbincangan ekonomi Indonesia. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini akan berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah atau tidak.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam menjelaskan, secara keseluruhan, meskipun kenaikan PPN 12% untuk barang mewah mungkin mempengaruhi konsumen di segmen atas, dampaknya terhadap inflasi daerah cenderung minimal.
BACA: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Minta Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Ditunda
Salah satu alasan utama mengapa kebijakan ini tidak akan secara substansial mempengaruhi inflasi daerah adalah karena barang-barang yang berstatus mewah umumnya tidak berhubungan dengan kebutuhan pokok sehari-hari.
Barang-barang seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik premium memang dikenakan PPN baru. Namun, komponen pangan tetap berada di luar jangkauan kebijakan tersebut, yang berarti kestabilan harga pangan sebagai salah satu faktor pendorong inflasi masih dapat terjaga.
“Komponen-komponen inflasi tidak terkena PPN 12% seperti minyak, beras dan cabai. Sampai sejauh ini PPN tersebut belum berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah,” kata Jaoharul Alam.
Dia menjelaskan, saat ini inflasi di Kabupaten Bekasi menempati peringkat ke 9 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Peringkat tersebut masih dalam kategori aman terkendali. “Kabupaten Bekasi tingkat inflasinya di peringkat 9 di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Bukan yang tertinggi,” tuturnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS