Keji! Kuli Bangunan di Cikarang Setubuhi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

EH (52) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
EH (52) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pria berinisial EH (52), yang berprofesi sebagai kuli bangunan, diduga telah menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun. Pelaku, yang juga dikenal dengan nama Bapa bin Maning (Alm), melakukan tindakan bejat tersebut di rumahnya yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

BACA: Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sukatani, Polisi:  Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, ER, memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu. “Korban menceritakan bahwa tersangka telah menyetubuhi dirinya saat pulang sekolah di rumah ketika tidak ada siapa-siapa. Tersangka memaksa korban untuk memenuhi keinginannya dengan ancaman bahwa korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak,” jelas Kombes Mustofa pada Selasa (08/04).

Karena ketakutan akan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku. Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat EH terhadap ER sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sementara itu, aksi serupa terhadap anak kedua, S, diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.  “Tersangka melakukan perbuatan ini secara rutin. Dalam satu minggu, ia bisa melakukan aksi tersebut satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi, hampir tiap minggu tersangka melakukan persetubuhan atau memaksa korban untuk berbuat cabul,” kata dia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap sang istri karena kerap menolak untuk digauli. Ia pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyetubuhi sang anak. “Sebenarnya hanya motifnya yang bersangkutan saja. Karena kita dengar sendiri sebenarnya pada saat istrinya capek. Ya mungkin kalau orang berumah tangga kalau lagi capek orang juga tidak mau. Berarti kan kita bisa melihat bahwa ya memang perbuatan tersangka saja yang tidak pas,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait